Pasalnya dirinya didatangi rekan-rekan Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (Makalah) dari Riau, Minggu (23/12/2024) lalu, agar turut mengadukan hal terkait Penebangan atau pembalakan yang terjadi di Hutan Desa Sungai Linau, Bengkalis, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Kepulauan Riau.
Taufik Hidayat selaku Anggota Makalah datang bersama rombongan ke Jakarta juga berharap Presiden Prabowo dapat menerima Kunjungan aduan langsung dari DPW Makalah Riau yang menduga adanya pembalakan hutan atau ilegal logging di Kawasan Hutan Produksi Desa Sungai Linau, Kabupaten Bengkalis yang sudah bertahun ini tak bisa dihentikan dengan alasan dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit dan tidak ada kayu ditebang, namun ada beberapa bukti dan foto-foto Penebangan di Lokasi tersebut.
Kata Achmad Sujana yang kerap disapa Joe'na, dirinya akan turut memantau di ranah media. Karena jika memang sudah ada bukti jelas, namun tidak ditanggapi APH dan UPT KPH disana, sangat perlu dilaporkan ke Kementerian langsung.
"Informasi yang saya terima, Tim DPW Makalah RIAU telah menelpon Kepala UPT KPH Bengkalis Pulau, Muhamad Fadil melalui Pesan WhatsApp di 0812 75 02** untuk menyampaikan terjadinya pembalakan hutan atau ilegal logging di Hutan Desa Sungai Linau, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, diminta untuk dapat melaporkannya langsung ke Gakkum Kehutanan Pusat. Kemudian ini ditanggapi Noben Darma Sipangkar, SH sebagai Ketua Umum LSM Makalah dan mengatakan akan segera membuat surat pengaduan ke Gakkum di Kementerian Kehutanan Jakarta untuk meminta agar pembalakan liar dan alih fungsi kawasan hutan di desa Sungai Linau agar ditindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku." Papar Joe'na.
"Saya pikir itu sudah sangat jelas, lebih lanjutnya nanti akan saya kawalin dan perdalam lagi untuk penelusuran kasus ini sampai ke penegakan hukum pidana atas pembalakan liarnya." Ujar Joe'na.
"Nurkholik yang mereka sebut pun akan segera kita konfirmasi untuk keterangan validasinya, jika ada surat mandat untuk pengalihan ke lahan sawit harus terbukti juga atas kajian lengkapnya dari Pemerintah baik pusat atau daerah sebagai dasar di surat pengesahan peralihan hutannya. Namun jika terbukti bersalah, ya harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan tersebut, dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan siapapun yang terlibat itu juga akan kena jerat hukum." Imbuhnya.
"Terkait Pembalakan liar itu pelanggaran Hukum pembalakan hutan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun, denda maksimum Rp 100 miliar. Kita dukung Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas semua Korupsi di seluruh wilayah. Termasuk jika ada keterlibatan peran orang Dinas ataupun Kementerian." Pungkas Joe'na. **
Berita terkait
TNI dan Masyarakat Bersatu dalam Aksi 'Ciliwung Bening'
- Updates.
- Oct 13, 2024
- 9466
Rekomendasi
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.